Topik Sertifikat Laik Operasi
Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah bukti atau pengakuan bahwa Instalasi tenaga listrik yang berfungsi sudah sesuai dengan ketetapan standar laik operasi sehingga dapat memastikan bahwa Instalasi tenaga listrik yang beroperasi sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku. Penerbitan Sertifikat Laik Operasi ini harus melalui proses pemeriksaan yang diakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang sudah mendapatkan penunjukan dari Pemerintah.
Instalasi Listrik ≤ 500 kVA, tidak diperlukan Sertifikat Laik Operasi (SLO), tapi wajib menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Sedangkan Instalasi Listrik > 500 KkVA, wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Sertifikat Laik Operasi (SLO) terbagi menjadi 2 yaitu SLO Instalasi Tenaga Listrik dan SLO Genset.
Dasar Hukum Pelaksanaan SLO
Peraturan terkait pelaksanaan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sudah diatur dalam:
- Permen ESDM No. 38 Tahun 2018 tentang Tatacara Akreditasi dan Sertifikasi Ketanagalistrikan
- Permen ESDM No. 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi
Persyaratan Pengurusan SLO
Persyaratan untuk Sertifikat Laik Operasi (SLO) Instalasi Tenaga Listrik dan Genset tidak memiliki perbedaan. Perbedaannya terletak pada Ijin Operasi dimana untuk pengurusan SLO Genset kamu harus melampirkan Ijon Operasi (IO) Genset yang ingin diterbitkan Sertifikat Laik Operasi.
Bagi kamu yang ingin memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), simak persyaratannya di bawah ini.
Persyaratan Ijin Operasi (IO) Genset > 500kVA /kW
- Mengisi Form Permohonan dari Dinas P2T
- Foto Name Plate Engine / Mesin Genset
- Foto name Plate Generator
- Foto Seluruh Body Genset
- Lay Out Perusahaan disertai TTD dan Stampel Perusahaan
- Gambar Single Line Diagram disertai TTD dan Stampel Perusahaan
- Gambar Denah Ruangan Genset disertai TTD dan Stampel Perusahaan
- KTP Pemohon
- NPWP Perusahaan
- Visi dan Misi Perusahaan dan Struktur Organisasi
- Susunan Komisaris dan Komposisi Saham (Lampiran Kemenhumham)
- Foto Titik Koordinat Geogle Earth
- NIB
- Ijin Komersial
Persyaratan SLO Instalasi Listrik
- Mengisi Form Permohonan
- Gambar Denah Ruangan Genset disertai TTD dan Stampel Perusahaan
- Gambar Single Line Diagram disertai TTD dan Stampel Perusahaan
- KTP Pemohon & NPWP Perusahaan
- Surat Pernyataan Instalasi Lama jika Genset lama dibawah tahun 2014
- SPK, PO Perusahaan dan UKL UOL dan Ijin Genset dari Dinas P2T (Ijin Operasi)
Dengan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebenarnya banyak manfaat yang didapatkan baik untuk pemilik /perusahaan maupun tenaga operatornya terutama pada factor keselamatan kerja. Jadi tunggu apa lagi? Segera lengkapi Instalasi Tenaga Listrik dan Genset kamu dengan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Jangan sungkan menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tuliskan Pesan Kamu
Sampaikan kebutuhan Kamu dengan mengisi formulir ini. Tim terbaik Kami akan segera menghubungi Kamu dalam 1×24 jam pada waktu operasional.